PELANGI - Ada kejanggalan, 5 fakta baru kasus pengeroyokan Audrey.
Para pelaku menyesali perbuatannya, tapi membantah mengeroyok.
Selain, hasil visum nyatakan tak ada luka pada korban, namun foto ditunjukkan keluarga ada luka memar.
Mendikbud, Muhadjir Effendy sebut kasus ini tak seperti cerita yang beredar melalui media sosial.
Para pelaku pengeroyokan Audrey (14), pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Audrey dan keluarganya.
Tiga siswi SMA tersebut menyatakan hal tersebut secara terbuka kepada masyarakat pada hari Rabu (10/4/2019) malam.
Salah satu tersangka, FZ alias SS mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada Audrey.
Sementara itu, kondisi Audrey terus dipantau oleh dokter dan psikiater.
Hingga saat ini Audrey masih dalam proses pemulihan.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Permintaan maaf dan penyesalan para pelaku
Pernyataan ketiga siswi pelaku pengeoroyokan disampaikan bersama dengan 4 temannya yang juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) malam.
“Saya sebagai salah satu pelaku, saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap AD (Audrey) dan saya sangat menyesal atas perlakuan saya ini,” kata tersangka berinisial FZ alias LL.
Mereka berharap masyarakat pengguna media sosial tidak menghakimi, apalagi melakukan ancaman verbal dan fisik.
Karena menurut dia, tidak semua yang beredar di media sosial itu benar.
"Saya minta maaf kepada AD dan keluarganya. Saya menyesal," kata tersangka NB alias EC.
2. Klarifikasi para pelaku tentang aksi kekerasan terhadap Audrey
Dalam kesempatan itu, para pelaku juga mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar luas di media sosial, mulai dari membantah pengeroyokan, membenturkan kepala ke aspal, hingga merusak organ vital korban.
Menurut LL, dalam kasus ini tidak terjadi pengeroyokan, tetapi dilakukan secara terpisah, 1 lawan 1, oleh 3 pelaku pada waktu yang berbeda pada Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB
“Memang benar kami melakukan pemukulan, tetapi kami tidak mengeroyok, apalagi sampai 12 orang," katanya mengungkapkan.
Kedua, para pelaku membantah melakukan kekerasan di bagian organ vital korban.
Lalu, salah satu tersangka NB alias EC mengatakan, tidak ada aksi penyekapan, penyeretan, penyiraman secara bergiliran dan membenturkan kepala AD ke aspal.
3. Polisi: masuk kategori penganiayaan ringan
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Kombes M Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3,6 tahun.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
4. Muhadjir: Kejadiannya tak seperti yang beredar di media sosial
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk melihat langsung penanganan perkara pengeroyokan Audrey.
Di Pontianak, Muhadjir Effendy lebih dulu mendengarkan pemaparan Kapolresta, Kombes M Anwar Nasir, sebelum kemudian menjenguk Audrey di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Menurut dia, penganiayaan terhadap pada SMP pada kenyataannya tidak seperti yang tersebar di media sosial.
Seperti misalnya, isu bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan termasuk merusak area sensitif korban.
"Kasus sebenarnya tidak seperti apa yang menyebar luas di media sosial. Saya mendengar langsung pemaparan dari Kapolresta," kata Muhadjir Effendy.
5. Keluarga korban ajukan visum ulang
Pihak keluarga Audrey akan mengajukan dilakukannya visum ulang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara korban Daniel Tangkau, di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).
"Terkait hasil visum yang dibeberkan kepolisian, di mana tidak ditemukan masalah kesehatan pada korban, maka pihak keluarga akan mengajukan visum ulang," kata Daniel.
Menurut dia, hasil visum itu nantinya akan disodorkan kepada kepolisian sebagai alat bukti baru.
"Namun, bukan berarti pihak keluarga menolak hasil visum tersebut. Kami hanya minta visum ulang," tururnya.(*)
No comments:
Post a Comment