PELANGI - hanyawaktu satu bulan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang 652 pengendara motor yang melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Satu penyebabnya adalah karena berkendara sembari merokok.
Para pelanggar dikenakan denda sesuai dengan aturan yakni senilai Rp 750.000. Dengan besaran yang cukup menguras kantong tersebut diharapkan para pengguna kendaraan tarpacu untuk tertib dalam berlalu lintas.
Berbagai tanggapan warganet seketika membanjiri langkah Polda Metro Jaya tersebut. Banyak yang setuju hal ini terus dilakukan demi kenyamanan berkendara tepatnya di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Namun, tak sedikit juga yang meminta pembelaan dengan berlandaskan kesetaraan. Dalam artian penertiban tak hanya galak untuk pemotor saja namun juga para pengguna mobil.
"Bagus, setuju banget kalo yg ini, memang masih banyak pengendara baik mobil maupun motor yang masih "asyik2" berkendaraan sambil " kebal kebul " ngisep rokok, tapi ga mikir debu rokoknya ngenain yg di belakang," tanggap @Akuro Moto dalam kolom komentar di berita detikcom.
"Setuju, aturan ini... paling sebel dengan EGO perokok yg merokok dijalanan, kalau ditegur lebih banyak yang marah, merasa punya hak untuk merokok, silahkan merokok sepuas-puasnya diruang tertutup, hirup sendiri semua asap rokoknya, jangan suruh orang lain yang tidak merokok ikut kena efek buruk racun dalam rokok," tulis warganet lainnya, @mamboeterasi.
"Klu yg ini gue setuju sih karena gue sendiri pernah kena abu rokok pas bawa motor, untung kenanya di lengan klu sampai kena mata pasti jatuh langsung," tanggap akun @Steven Tamuz.
Tak begitu senada dengan mereka bertiga, akun @Eyank Kempoel dan @Willy P yang meminta petugas agar jangan pilih kasih dalam menegakkan aturan tersebut. Mereka meminta para pengendara mobil yang melakukan kegiatan sama juga harus ditindak.
"Harusnya diberlakukan utk seluruh pengendara, baik roda dua, tiga, empat dan seterusnya. karena sangat mengganggu pengendara yg lain terutama motor, abunya suka dibuang keluar bisa kena mata. kecuali mau ditelan sekalian abu nya," tulis akun @Eyank Kempoel.
"Jangan motor doank. Mobil juga.. Kadang mereka suka buang abu rokok melalui jendela mobil disaat mobil sedang berjalan. Itu juga berbahaya, dan kdg juga mrka membuang puntung rokok disaat kendaraan motor melewati sebelahnya. Terlalu bahaya jika terkena baju ssorang atau wajah kalau helm kacanya ga ditutup. Jadi jangan cuma motor, mobil juga sama," tanggap @Willy P.
Terlepas dari permintaan mereka semua, warganet ingin petugas melakukan penertiban dengan konsisten. Sebagaimana ditulis akun @Lampu Cempor.
"Bagus, tp biasanya hangat2 tahi ayam, abis itu hilang dan ga ada lagi tilang. Yg hrs ditilang krn sangat membahayakan adl pengendara yg jalan berlawanan arah, selain melanggar juga berbahaya buat dirinya dan org lain. Dan menurut saya harusnya bukan ditilang tp di pidana kan. salam," tanggapnya.
Namun kepolisian sudah memastikan pengendara mobil yang merokok juga bakal ditilang. Nah silakan berkomentar juga dalam komentar di bawah ini:
Mari Bergabung bersama kami di Pelangi q q Asia (,) com
Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online!!
Hanya Dengan 1 id bisa main 8 games bos!
Keunggulan PELANGI Q Q :
- PROSES DEPO & WD MUDAH TANPA RIBET
- PROSES DEPO & WD TERCEPAT
- KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
- CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24JAM
- TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI
- DAN TENTUNYA DEPOSIT YG TERJANGKAU BOS!!(MINIMAL DEPO & WD 25RB)
Tunggu apalagi bos!! langsung daftarkan diri anda di
PELANGI Q Q
Bagaimana cara mendaftar? SIMPEL bos!!
cukup kunjungi kami PELANGI Q Q
klik daftar dan daftarkan diri anda
atau bisa juga melalui live chat dan cs kami akan membantu anda 24jam bos!!
No comments:
Post a Comment