London -
Tindakan memotret dari bawah rok atau dikenal dengan istilah upskirting kini resmi menjadi pelanggaran pidana di Inggris dan Wales setelah seorang perempuan yang menjadi korban melakukan perlawanan.
Melalui Undang-Undang (Pelanggaran) Voyeurisme 2019, pelaku terancam dipenjara selama dua tahun.
Gina Martin, perempuan yang menyerukan agar pelaku upskirting diadili, mengaku berharap undang-undang baru ini akan membantu khalayak "lebih nyaman" melaporkan kasus semacam itu.
Seruan korban
Martin sedang berada di festival musik British Summer Time di Hyde Park, London, menunggu The Killers naik ke atas panggung pada Juli 2017.
Tiba-tiba seorang pria memposisikan kamera ponselnya di bawah roknya dan mengambil foto-foto selangkangannya.
Dia melaporkan kejadian itu ke petugas keamanan dan beberapa saat kemudian polisi datang.
Akan tetapi, polisi tidak dapat berbuat banyak karena upskirting bukanlah pelanggaran pidana yang spesifik sehingga kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.
Beberapa hari kemudian perempuan berusia 27 tahun itu memasang update status di Facebook berisi pengalamannya di konser.
Unggahan saya menjadi viral dalam beberapa hari, baik di Twitter maupun Facebook. Sejumlah perempuan lain membagikan pengalaman serupa.
Tak lama kemudian sebuah petisi yang menyerukan agar polisi membuka kembali kasus upskirting menerima 50.000 tanda tangan.
Seruan itu terus bergulir sampai mendapat perhatian anggota parlemen Inggris, Wera Hobhouse.
Dengan dukungan sejumlah anggota parlemen dan pemerintah Inggris, aksi upskirting lantas diperjuangkan untuk dijadikan pelanggaran pidana.
Draf undang-undang (Pelanggaran) Voyeurisme 2019 disetujui majelis tinggi parlemen Inggris dan kini resmi berlaku.
Menanggapi peristiwa itu, Martin berkata: "Bagi orang luar, orang awam, hukum dan politik kompleks dan menantang. Namun keduanya dapat ditembus jika Anda percaya pada diri sendiri dan menemukan sokongan yang tepat."
Bagaimana bunyi undang-undang pelanggaran upskirting?
Seseorang yang memotret bagian bawah pakaian orang lain untuk mengamati kelamin ataubokongnya, apakah itu tertutup atau tidak tertutup celana dalam, adalah pelanggaran jika dilakukan tanpa persetujuan orang tersebut.
Pelakunya dianggap punya motif mendapat gratifikasi seksual atau menyebabkan korbannya merasa malu, stress, atau bingung.
Undang-Undang (Pelanggaran) Voyeurisme 2019 juga memastikan bahwa pelaku yang bertujuan mendapat gratifikasi seksual akan dimasukkan ke dalam daftar pelanggar seks.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Tindakan upskirting tidak diatur secara spesifik di Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah perbuatan cabul.
Perbuatan cabul dalam KUHP diatur melalui Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 tentang Kejahatan Kesusilaan.
R.Soesilo dalam bukunya KUHP Serta Komentar-Komentarnya (Penerbit Politeia, Bogor, 1991) menyebut, "Yang dimaksudkan dengan "perbuatan cabul" ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, maraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dsb."
Soesilo menerangkan istilah "perbuatan cabul" untuk merujuk Pasal 289 KUHP, "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."
No comments:
Post a Comment